-->

Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 - Identifikasi lembaga-lembaga negara yaitu lembaga negara yudikatif,eksekutif dan legislatif. Ketiganya memiliki peran sendiri-sendiri terhadap negara kita Indonesia. Berikut ini peran dan tugas mereka terhadap negara : Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Identifikasi Lembaga Negara Terhadap Amandemen UUD 1945 Amandemen Kesatu Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang dianggap terlalu eksekutif sentris. Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan yang dilakukan pada Bab III tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang penting tersebut adalah : Presiden tidak lagi berwewengan penuh terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja, kewenagan persetujuan pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR. Pembatasan masa jabatan presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi hanya dua periode saja. Pengurangan kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana presiden dalam harus dengan persetujuan DPR didalam mengangkat pejabat diplomatik. Pengurangan kewenangan presiden didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR. Pengangkatan menteri merupakan wewengan presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke legislatif. Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Amandemen kedua Perubahan atau amandemen UUD 1945 yang kedua mempunyai dua tema pokok yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia. Pokok perubahan pertama ditujukan mengurangi sentralisasi yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah tidak berkembang sedangkan sumber daya yang dihasilkannya seagian besar terserap oleh pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah tersbut diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi daerahnya. Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, didalam pasal-pasal dan ayat Ayat diatur tentang pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke daerah, pembentukan peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah. Pokok pikiran utama lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia, hal tersebut dilatar belakangi adanya pelanggaran hak azasi manusia pada pemerintahan orde lama dan orde baru. Pencantuman hak azasi manusia pada UUD 1945 ditujukan agar ada kepastian hukum terhadap hak azasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Pengakuan tentang hak azasi manusia tersebut tercantum Hak Asasi Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut : Hak hidup Hak membentuk keluarga, Hak mengembangkan diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara, mengemukakan pendapat, berserikan dan berkumpul. Hak atas milik pribadie. Tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak azasi manusiaf. Kewajiban menegakkan HAM. Pembatasan penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat anggapan usulan tersebut wajib diundangkan. Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas. Amandemen ketiga Amandemen ketiga merupakan suatu proses yang tidak terlepas dari amandemen sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut lebih menekankan adanya reformasi didalam susuna dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada amandemen ketiga adalah sebagai berikut: Negara hukum, pada Bab I pasal 1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pembatasan kewengana MPR untuk memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam Bab III pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses Impeachment presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi baru kemudian diusulkan kepada MPR. Pemilihan Presiden, dalam Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara pemilihan presiden. Hal yang penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling kontrol diantara kedua lembaga tersebut. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar kepentingan daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan Undang-undang dan kebijakan negara. Perubahan proses pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penganggaran proses penggaran diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD kepada DPR untuk dibahas besama. Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN tahun sebelumnya. BPK peraturan tentang BPK diatur dalam Bab VIIA. Didalam Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dalam menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah agung guna menegakkan peraturan perundangan. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Amandemen keempat Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran Negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut : Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadianggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan. Pemilu, proses pemilu pemilihan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain. DPA, DPA sudah tidak lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena pada kenyataannya lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan tugas pokoknya. Masalah keuangan dibuat didalam bab tersebut tidak ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan perekonomian regional dimasa datang. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia. Identifikasi permasalahan dalam UUD 1945 (constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu : Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan Administrasi Publik | Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-Kelemahan Amandemen : Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang, Disesuaikan Dengan Tuntutan Reformasi Administrasi Negara. a). Adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka menciptakan mekanisme check and balances yang lebih baik. b). Memberikan peluang kepada calon independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam menciptakan netralitas birokrasi.3. Memperbaiki regulasi rekruitmen calon anggota DPR dari partai politik agar sumber daya manusia menjadi lebih baik. c). Mempercepat penyusunan regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara multi tafsir. Mempercepat pemberantasan korupsi. Menyusun UU tentang etika penyelegaraan negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara negara. Itulah identifikasi lembaga negara menurut Amandemen UUD 1945, Jika anda ingin mengetahui identifikasi lembaga-lembaga negara menurut kewenangan dan tugasnya menurut UUD 1945 dan sudah diatur oleh pasalnya. Silakan anda mengunduh dokumen makalah ini : Identifikasi Dasar Hukum, Kewenangan dan Tugas Lembaga Negara | (20Kb)

Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Rapat Waktu Presiden Indonesia di pimpin Oleh SBY
Identifikasi lembaga-lembaga negara yaitu lembaga negara yudikatif,eksekutif dan legislatif. Ketiganya memiliki peran sendiri-sendiri terhadap negara kita Indonesia. Berikut ini peran dan tugas mereka terhadap negara :

  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Identifikasi Lembaga Negara Terhadap Amandemen UUD 1945

Amandemen Kesatu

Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang dianggap terlalu eksekutif sentris.

Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan yang dilakukan pada Bab III tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang penting tersebut adalah :
  1. Presiden tidak lagi berwewengan penuh terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja, kewenagan persetujuan pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi hanya dua periode saja.
  3. Pengurangan kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana presiden dalam harus dengan persetujuan DPR
  4. didalam mengangkat pejabat diplomatik.
  5. Pengurangan kewenangan presiden didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR.
  6. Pengangkatan menteri merupakan wewengan presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke legislatif. Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU.

Amandemen kedua

Perubahan atau amandemen UUD 1945 yang kedua mempunyai dua tema pokok yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia. Pokok perubahan pertama ditujukan mengurangi sentralisasi yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah tidak berkembang sedangkan sumber daya yang dihasilkannya seagian besar terserap oleh pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah tersbut diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi daerahnya.

Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, didalam pasal-pasal dan ayat Ayat diatur tentang pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke daerah, pembentukan peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah. 

Pokok pikiran utama lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia, hal tersebut dilatar belakangi adanya pelanggaran hak azasi manusia pada pemerintahan orde lama dan orde baru. Pencantuman hak azasi manusia pada UUD 1945 ditujukan agar ada kepastian hukum terhadap hak azasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab.

Pengakuan tentang hak azasi manusia tersebut tercantum Hak Asasi Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut :
  1. Hak hidup
  2. Hak membentuk keluarga,
  3. Hak mengembangkan diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara, mengemukakan pendapat, berserikan dan berkumpul. 
  4. Hak atas milik pribadie.
  5.  Tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak azasi manusiaf. 
  6. Kewajiban menegakkan HAM. 
Pembatasan penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat  anggapan usulan tersebut wajib diundangkan. 

Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas.

Amandemen ketiga

Amandemen ketiga merupakan suatu proses yang tidak terlepas dari amandemen sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut lebih menekankan adanya reformasi didalam susuna dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada amandemen ketiga adalah sebagai berikut:
  1. Negara hukum, pada Bab I pasal 1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Pembatasan kewengana MPR untuk memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam Bab III pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses Impeachment presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi baru kemudian diusulkan kepada MPR.
  3. Pemilihan Presiden, dalam Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara pemilihan presiden. Hal yang penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling kontrol diantara kedua lembaga tersebut.
  4. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar kepentingan daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan Undang-undang dan kebijakan negara.
  5. Perubahan proses pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  6. Penganggaran proses penggaran diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD kepada DPR untuk dibahas besama. Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN tahun sebelumnya.
  7. BPK peraturan tentang BPK diatur dalam Bab VIIA. Didalam Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dalam menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah agung guna menegakkan peraturan perundangan.
  8. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  9. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Amandemen keempat

Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran Negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut : Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadianggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.

Pemilu, proses pemilu pemilihan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain. DPA, DPA sudah tidak lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena pada kenyataannya lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan tugas pokoknya.

Masalah keuangan dibuat didalam bab tersebut tidak ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan perekonomian regional dimasa datang. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.  

Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya

Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.  Identifikasi permasalahan dalam UUD 1945 (constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. 

UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
  1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
  2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif.
  3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan Administrasi Publik | Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi).
    Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
  4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
  5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
    Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah.

Kelemahan-Kelemahan Amandemen :

  1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen
  2. di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
  3. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
  4. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
  6. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang, Disesuaikan Dengan Tuntutan Reformasi Administrasi Negara.
    a). Adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka menciptakan mekanisme check and balances yang lebih baik.
    b). Memberikan peluang kepada calon independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam menciptakan netralitas birokrasi.3. Memperbaiki regulasi rekruitmen calon anggota DPR dari partai politik agar sumber daya manusia menjadi lebih baik.
    c). Mempercepat penyusunan regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara multi tafsir.
  7. Mempercepat pemberantasan korupsi.
  8. Menyusun UU tentang etika penyelegaraan negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara negara.
Itulah identifikasi lembaga negara menurut Amandemen UUD 1945, Jika anda ingin mengetahui identifikasi lembaga-lembaga negara menurut kewenangan dan tugasnya menurut UUD 1945 dan sudah diatur oleh pasalnya. Silakan anda mengunduh dokumen makalah ini :

COMMENTS

Name

#lomba Agama Android Aneh Aplikasi Bahasa Bencana Berita Blogger buah Cinta Coding CSS Dekstop Desain Deskriminasi Doodle Dunia Ekonomi Elektronik Event Surabaya Fakta Film Fotografi Gaya Gaya Hidup Gereja Hacker Hukum Humor Indonesia Internasional Internet ISIS Islam Jasa Jejaring Sosial Kecelakaan Keluarga Kematian Kesaksian Kesehatan Komputer Komunis Konflik Kristiani Makalah Makanan Misteri Modus Motivasi Mujizat Negara Pelecehan Pembunuhan Pemerintah Pendidikan Pengemis Pengetahuan Pengorbanan Peninggalan Perang Php PKn Politik Sejarah Selebriti SEO Sesat Skandal Sosial Media Surabaya Teknologi Teroris Tips Toleransi Trafficking Unik Video
false
ltr
item
Insatunesia: Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Identifikasi Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 - Identifikasi lembaga-lembaga negara yaitu lembaga negara yudikatif,eksekutif dan legislatif. Ketiganya memiliki peran sendiri-sendiri terhadap negara kita Indonesia. Berikut ini peran dan tugas mereka terhadap negara : Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Identifikasi Lembaga Negara Terhadap Amandemen UUD 1945 Amandemen Kesatu Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada awal reformasi dilakukan, seiring dengan jatuhnya rejim orde baru pemerintahan dituntut menjadi lebih demokratis. Revisi UUD 1945 diarahnkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan merubah pasal-pasal yang dianggap terlalu eksekutif sentris. Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan yang dilakukan pada Bab III tentang kekuasaan pemerintahan. Hal-hal yang penting tersebut adalah : Presiden tidak lagi berwewengan penuh terhadap pembuatan UU tetapi hanya mengusulkan saja, kewenagan persetujuan pembuatan UU tersebut ada ditangan DPR. Pembatasan masa jabatan presiden dari yang berkuasa tanpa batas waktu menjadi hanya dua periode saja. Pengurangan kewenangan presiden dalam urusan diplomatik dimana presiden dalam harus dengan persetujuan DPR didalam mengangkat pejabat diplomatik. Pengurangan kewenangan presiden didalam kekuasaan kehakiman, presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi harus dengan persetujuan MA dan DPR. Pengangkatan menteri merupakan wewengan presiden sehingga bebas dari intervensi politik.Pergeseran penting yang terjadi adalah pergeseran kekuasaan pembuatan perudangan yaitu dari eksekutif ke legislatif. Pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada pasal 20 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Amandemen kedua Perubahan atau amandemen UUD 1945 yang kedua mempunyai dua tema pokok yaitu otonomi daerah dan hak asazi manusia. Pokok perubahan pertama ditujukan mengurangi sentralisasi yang selama ini dipegang oleh pemerintah pusat, sentralisasi kewenangan mengakibatkan daerah tidak berkembang sedangkan sumber daya yang dihasilkannya seagian besar terserap oleh pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah tersbut diharapkan dapat mendorong daerah-daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan potensi daerahnya. Hal tersebut tercermin di dalam Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, didalam pasal-pasal dan ayat Ayat diatur tentang pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pendelegasian kewenganan pusat ke daerah, pembentukan peraturan dan pengakuan atas keanekarahgaman adat daerah. Pokok pikiran utama lain adalah tentang pengakuan hak asasi manusia, hal tersebut dilatar belakangi adanya pelanggaran hak azasi manusia pada pemerintahan orde lama dan orde baru. Pencantuman hak azasi manusia pada UUD 1945 ditujukan agar ada kepastian hukum terhadap hak azasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Pengakuan tentang hak azasi manusia tersebut tercantum Hak Asasi Manusia dalam pasal-pasal didalamnya mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut : Hak hidup Hak membentuk keluarga, Hak mengembangkan diri, hak atas perlindungan hukum, kebebasan dalam beragama, berbicara, mengemukakan pendapat, berserikan dan berkumpul. Hak atas milik pribadie. Tanggungjawab pemerintah untuk melindungi hak azasi manusiaf. Kewajiban menegakkan HAM. Pembatasan penerapan HAM atas dasar moral, nilai agama serta keamanan dan ketertiban Perubahan-perubahan yang lain pada amandemen kedua yaitu tentang dewan Perwakilan Rakyat, dimana pada Bab VII tersebut mencantumkan perluasan hak dewan terutama pada pembuatan perudangan dimana presiden tidak dapat memveto usulan dewan karena setelah 30 hari tidak mendapat anggapan usulan tersebut wajib diundangkan. Selain itu juga membahas hak DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk dapat melaksanakan fungsinya anggota DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas. Amandemen ketiga Amandemen ketiga merupakan suatu proses yang tidak terlepas dari amandemen sebelumnya. Amandemen ketiga tersebut lebih menekankan adanya reformasi didalam susuna dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Pokok-pokok perubahan pada amandemen ketiga adalah sebagai berikut: Negara hukum, pada Bab I pasal 1 ayat 3 ini menekankan kembali bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pembatasan kewengana MPR untuk memberhentikan presiden, proses pemberhentian presdien diatur dalam Bab III pasal 7A sampai dengan Pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7. Proses Impeachment presiden harus atas usulan DPR dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi baru kemudian diusulkan kepada MPR. Pemilihan Presiden, dalam Bab III pasal 6 dan 6A mengatur tentang tata cara pemilihan presiden. Hal yang penting didalam pasal ini adalah bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan dipilih oleh MPR.d. DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, hal tersebut dijelaskan pada Bab III Pasal 7C. Hal tersebut dimaksudkan agar posisi keduanya seimbang dan terjadi keseimbangan dan saling kontrol diantara kedua lembaga tersebut. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukkan DPD tersebut dimaksudkan agar kepentingan daerah juga terwakili di dalam DPR jadi proses pembuatan Undang-undang dan kebijakan negara. Perubahan proses pemilu, pada Bab VIIB tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilu diadakan untuk meilih anggota DPR, DPRD, DPD serta Presiden dan wakilnya. Pemilu diadakan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penganggaran proses penggaran diawali denga usulan Presiden tentang RAPBD kepada DPR untuk dibahas besama. Apabila tidak disetujui maka digunakan APBN tahun sebelumnya. BPK peraturan tentang BPK diatur dalam Bab VIIA. Didalam Bab tersebut disebutkan bahwa BPK adalah lembaga yang independen dalam menjalakan tugasnya. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah agung guna menegakkan peraturan perundangan. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Amandemen keempat Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran Negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut : Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadianggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan. Pemilu, proses pemilu pemilihan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain. DPA, DPA sudah tidak lagi diperlukan dalam posisi Lembaga Tinggi Negara karena pada kenyataannya lembaga ini tidak pernah kontribusi yang cukup sesuai dengan tugas pokoknya. Masalah keuangan dibuat didalam bab tersebut tidak ditentukan jenis mata uang hal tersebut untuk mengantisipasi perubahan perekonomian regional dimasa datang. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia. Identifikasi permasalahan dalam UUD 1945 (constitutional problems) yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu : Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme check and balances yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan Administrasi Publik | Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. Ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-Kelemahan Amandemen : Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Administrasi Negara Di Masa Datang, Disesuaikan Dengan Tuntutan Reformasi Administrasi Negara. a). Adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka menciptakan mekanisme check and balances yang lebih baik. b). Memberikan peluang kepada calon independen untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam menciptakan netralitas birokrasi.3. Memperbaiki regulasi rekruitmen calon anggota DPR dari partai politik agar sumber daya manusia menjadi lebih baik. c). Mempercepat penyusunan regulasi pelaksanaan UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan otonomi daerah tidak dilaksanakan secara multi tafsir. Mempercepat pemberantasan korupsi. Menyusun UU tentang etika penyelegaraan negara yang mengatur prilaku setiap penyelenggara negara. Itulah identifikasi lembaga negara menurut Amandemen UUD 1945, Jika anda ingin mengetahui identifikasi lembaga-lembaga negara menurut kewenangan dan tugasnya menurut UUD 1945 dan sudah diatur oleh pasalnya. Silakan anda mengunduh dokumen makalah ini : Identifikasi Dasar Hukum, Kewenangan dan Tugas Lembaga Negara | (20Kb)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSTNqnolSp06l1MAhp49uzTPfhewhjeyu24FyWDVrMmD5F-ux6czWwuLt0XgU18O73BkTXTWUjY_v_vUxP7WLXpHIJgm1YsDxBuljFOBxH2I1tizD4am_NkSgDIkE-wajllSYrU_VWTEE/s1600/Identifikasi+Lembaga-Lembaga+Negara+Indonesia.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSTNqnolSp06l1MAhp49uzTPfhewhjeyu24FyWDVrMmD5F-ux6czWwuLt0XgU18O73BkTXTWUjY_v_vUxP7WLXpHIJgm1YsDxBuljFOBxH2I1tizD4am_NkSgDIkE-wajllSYrU_VWTEE/s72-c/Identifikasi+Lembaga-Lembaga+Negara+Indonesia.jpg
Insatunesia
http://insatunesia.blogspot.com/2014/11/identifikasi-lembaga-lembaga-negara.html
http://insatunesia.blogspot.com/
http://insatunesia.blogspot.com/
http://insatunesia.blogspot.com/2014/11/identifikasi-lembaga-lembaga-negara.html
true
4922750901610850123
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy