Daftar Harga Tilang Operasi Zebra Surabaya - Daftar Harga Tilang Operasi Zebra Sepeda Motor Penilangan Sepeda Motor Operasi Zebra Pelanggaran lalu lintas tentunya sudah menjadi hal biasa dan setiap manusia tak lepas dari kesalahan namun juga perlu diperhatikan bahwa keselamatan berkendara lebih penting. Jadi Operasi Zebra 2014-2015 ini untuk melakukan pencegahan hal-hal yang dapat membahayakan pengendara sekaligus memberikan tilangan bagi pengendara yang nakal. Terkhusus di Surabaya sudah banyak ditempat-tempat tertentu Operasi Zebra diadakan, biasanya saya melihat operasi zebra dimulai pukul sekitar jam 10.00 Pagi sampai dengan selesai. Kemudian untuk sore harinya biasanya jam 15.00 sampai dengan selesai. Saya masih ingat waktu saya terkena operasi tersebut saya menolak ditilang sebagai gantinya saya disuruh push up 30 kali, karena waktu itu saya masih berstatus pelajar, tapi sekarang sudah mempunyai SIM jadi saya lebih hati-hati karena resiko yang saya pegang cukup besar. Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014 (Sepeda Motor) Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014 (Sepeda Motor) Berikut ini daftar denda tilang Operasi Zebra : Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Berikut ini menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan sanksi dendanya : Pasal 280 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau Denda Maksimal Rp 500 ribu Pasal 281 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau Denda Maksimal Rp 1 juta Pasal 285 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat 3 | Pasal 48 ayat 2-3 Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti: kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, klakson, kedalaman alur ban, dan knalpot Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 287 ayat (1) Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau Denda Maksimal Rp 500 ribu Pasal 288 ayat (2) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 288 ayat (1) Setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau Denda Maksimal Rp 500 ribu Pasal 291 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat (8) Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) | Jo Pasal 106 ayat (8) Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 | Jo Pasal 106 ayat (9) Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 293 ayat (2) | Jo Pasal 107 ayat (2) Setiap Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari Pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu Pasal 294 Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Denda Maksimal Rp 250 ribu Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka Denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah Denda Maksimal untuk setiap pelanggaran. Maka dari itu untuk berkendara sangat perlu diperhatikan, jika sobat masih pelajar atau belum mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) lebih baik jangan terlebih dahulu menggunakan speda motor untuk berkendara di jalan raya, karena sangat membahayakan diri anda juda.
Penilangan Sepeda Motor Operasi Zebra |
Terkhusus di Surabaya sudah banyak ditempat-tempat tertentu Operasi Zebra diadakan, biasanya saya melihat operasi zebra dimulai pukul sekitar jam 10.00 Pagi sampai dengan selesai. Kemudian untuk sore harinya biasanya jam 15.00 sampai dengan selesai.
Saya masih ingat waktu saya terkena operasi tersebut saya menolak ditilang sebagai gantinya saya disuruh push up 30 kali, karena waktu itu saya masih berstatus pelajar, tapi sekarang sudah mempunyai SIM jadi saya lebih hati-hati karena resiko yang saya pegang cukup besar.
Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014 (Sepeda Motor) |
Berikut ini daftar denda tilang Operasi Zebra :
- Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
- Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
- Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 500 ribu
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM
- Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 1 juta
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti: kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, klakson, kedalaman alur ban, dan knalpot
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
- Pasal 288 ayat (2)
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu
- Setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 500 ribu
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu
- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu
- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu
- Setiap Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
- Pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- Denda Maksimal Rp 100 ribu
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
- Denda Maksimal Rp 250 ribu